spot_img

Diduga Bodong, Puluhan Proyek Vila Milik WNA di Kerobokan Kelod Distop Satpol PP Badung

Probali.id, MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Proyek ini disebut-sebut investasi warga negara asing (WNA) asal Australia dan berlokasi dekat Lapas Kerobokan. Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, Ida Bagus Ratu, menyatakan bahwa proyek tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum memiliki PBG. “NIB dan KKPR merupakan syarat awal yang wajib dipenuhi sebelum pengajuan PBG. Tanpa PBG, aktivitas pembangunan tidak diperbolehkan dilanjutkan,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Baca Juga:  DPRD Badung Resmi Tetapkan Tiga Ranperda Strategis Jadi Perda.

Pihak investor diminta menghentikan sementara pembangunan hingga perizinan dilengkapi. Satpol PP masih menerapkan tahapan pembinaan kepada pihak pengembang. Proyek akomodasi tersebut rencananya akan dibangun 70 unit vila.

“Untuk investor, kami belum memastikan kewarganegaraannya satu per satu. Yang kami proses adalah perwakilan sah sesuai dokumen yang ada,” kata Bagus Ratu.

Proyek vila ini berada di lokasi zona kuning dengan peruntukan R3, sehingga pada prinsipnya memungkinkan untuk kegiatan pembangunan, sepanjang seluruh ketentuan perizinan dipenuhi. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru