Probali.id, MANGUPURA – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan laporan berlangsung di Four Star by Trans Hotel, Denpasar, Senin (29/12).
LHP ini menjadi instrumen strategis memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Pemkab Badung komitmen tindaklanjuti rekomendasi BPK tepat waktu, terukur, dan berkelanjutan,” kata Wabup Alit Sucipta.
Pemeriksaan BPK meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasilnya, struktur pendapatan pajak daerah Badung didominasi sektor pariwisata, dengan PBJT Jasa Perhotelan 56%, PBJT Makanan/Minuman 20%, dan BPHTB 16%. Retribusi daerah didominasi Pelayanan Kesehatan 60% dan Pelayanan Rekreasi/Pariwisata/Olahraga 32%.
Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK capai 97,61%. BPK menilai pengelolaan PDRD sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan jadi bagian proses pemeriksaan LKPD 2025 dan kewajiban tindaklanjuti rekomendasi. (*)



