spot_img

Deadline Maret 2026, Koster-Jaya Negara ‘Gedor’ Komitmen Kades se-Denpasar Soal Sampah

Probali.id, DENPASAR – Isu sampah di Bali memasuki babak baru yang lebih krusial. Gubernur Bali Wayan Koster bersama Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Senin (9/3).

Pertemuan ini menjadi momentum penegasan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus tuntas sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026.

​Gubernur Koster menekankan bahwa penanganan sampah adalah tanggung jawab kolektif yang berdampak langsung pada ekonomi dan pariwisata. Meski regulasi seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 sudah lama diterbitkan, implementasinya sempat tersendat akibat pandemi Covid-19. Kini, melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemprov Bali tancap gas demi mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca Juga:  Bupati Badung Tertibkan Kabel Provider Demi Estetika Destinasi Pariwisata

​Satu hal yang menjadi sorotan tajam adalah status hukum TPA Suwung yang kini telah masuk ke tahap penyidikan. Berdasarkan arahan pusat, mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. “Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka, bukan? Ini tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikan sampah organik di sumbernya,” tegas Koster di hadapan para pejabat daerah.

​Menanggapi hal tersebut, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan kesiapannya melalui penguatan regulasi lokal. Pemkot Denpasar telah mengantongi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Sebagai langkah percepatan, Walikota juga menerbitkan Instruksi No. 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 sebagai panduan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat di lapangan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Dampingi Aksi Bersih Pantai Bersama Menteri LH di Kedonganan

​Jaya Negara menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari tingkat dinas hingga pemerintahan desa, untuk mendisiplinkan pemilahan sampah. Strateginya tidak main-main; Pemkot bakal mengoptimalkan peran kader Jumantik untuk melakukan edukasi door-to-door. Selain itu, keterlibatan Bendesa Adat di tingkat Banjar sangat diharapkan untuk memastikan warga benar-benar memilah sampah dari dapur masing-masing.

​”Kita harus bergerak secara komprehensif. Mulai dari satuan pendidikan, kawasan wisata, pasar rakyat, hingga rumah tangga, semuanya wajib terlibat dalam pemilahan di hulu,” ujar Jaya Negara. Targetnya jelas, yakni meminimalkan volume sampah yang dibuang ke TPA dan memastikan setiap desa memiliki kemandirian dalam mengolah limbah organiknya sendiri.

​Langkah tegas ini diharapkan menjadi warisan tak ternilai bagi kelestarian alam Bali. Dengan sanksi hukum yang membayangi dan tenggat waktu yang semakin dekat, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi kunci utama. Jika berhasil, Denpasar akan menjadi pilot project pengelolaan sampah modern yang mampu menjaga kesucian alam sekaligus menggerakkan ekonomi berkualitas di mata dunia. (*)

Baca Juga:  DLH Buleleng Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Target Hentikan Open Dumping di TPA Bengkala

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru