spot_img

Dari Raker Komisi II DPRD Badung, Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

Probali.id, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4).

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, dalam rapat tersebut mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah menghadapi penutupan TPA Suwung, khususnya dalam penanganan sampah residu. Selain itu, dewan juga menyoroti operasional incinerator milik Pemkab Badung.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan, menyampaikan bahwa pihaknya merencanakan pengadaan tiga unit mesin RDF dengan kapasitas masing-masing 100 ton per hari.

Baca Juga:  Sidak Komisi I dan II DPRD Badung Rekomendasikan Penghentian Proyek Diatas Tebing Pantai Suluban

“Diharapkan dalam dua bulan proses pengadaan bisa selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri.

Sementara itu, terkait incinerator, Agus Aryawan mengakui hingga kini belum dapat dioperasikan karena masih menunggu hasil uji emisi. Untuk incinerator di PDU Mengwitani, proses uji emisi telah selesai dan saat ini tinggal menunggu hasil laboratorium serta izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pihaknya optimistis, jika izin operasional incinerator telah terbit, penanganan sampah di Kabupaten Badung dapat lebih optimal. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru