Probali.id, MANGUPURA – Komisi I dan komisi II DPRD Badung bersama OPD tekhnis di Pemkab Badung melaksanakan sidak lapangan ke proyek diatas tebing Suluban yang berlokasi Jalan Melasti Pantai Padang-padang Desa Pecatu pada Selasa (3/2) sore.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, merekomendasikan Satpol PP Badung menghentikan sementara aktivitas proyek karena belum mengantongi izin dasar. Satpol PP memasang garis polisi di akses masuk proyek dan meminta pihak proyek klarifikasi dokumen perizinan.
“Proyek ini belum memiliki PBG (persetujuan bangunan gedung), izin dasar yang harus dimiliki sebelum konstruksi dimulai,” kata Lanang Umbara.
Proyek wedding chapel itu milik PT Akmanindo Uluwatu Bali dengan status PMDN. DPRD Badung meminta investor mengikuti regulasi dan menyelesaikan izin-izin lainnya di Pemkab Badung.
Anggota Komisi I, I Made Tomy Martana Putra, mengatakan temuan ini bermula dari keluhan warga dan peselancar yang prihatin dengan pembangunan proyek. Ketua Komisi II, Made Sada, menilai proyek harus ditutup sementara karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Dewan Badung akan terus memantau dan memastikan proyek tidak merusak lingkungan sekitar. (*)



