spot_img

WNA Prancis Jadi Korban Pembobolan Vila di Pererenan, Pelaku Kabur hingga ke Jawa Timur Sebelum Ditangkap Polisi

PROBALI.ID, MANGUPURA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, David Frederic Amouzegh (32), mengalami kejadian tak menyenangkan saat berlibur di Bali. Seluruh barang berharganya raib setelah vila tempat ia menginap, Villa FIG di Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, dibobol pencuri.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat kembali ke vila usai bepergian, David terkejut mendapati pintu kamarnya sudah rusak dan isi kamar berantakan.

“Pintu vila saya dalam keadaan didobrak, dan hampir semua peralatan kerja serta dokumen pribadi saya hilang,” ungkap David dalam laporannya ke Polres Badung.

Barang yang hilang di antaranya satu unit Macbook Air, iPad Air, kamera profesional Sony FX6, dua lensa kamera, dua monitor Shinobi, stabilizer Ronin S2, beberapa memory card, serta paspor miliknya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 330 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penelusuran CCTV, petugas mengantongi identitas pelaku, yakni Sadam Husein (41) asal Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Timur setelah aksinya diketahui.

“Tim kami berangkat ke Jawa Timur dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil curian,” ujar AKP Azarul, Senin 3 November 2025

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial V.H. alias Holy (47), warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membobol vila dengan cara mencongkel pintu kamar korban, lalu mengirimkan sebagian barang curian melalui jasa pengiriman di Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti kamera Sony FX6, dua lensa Sony, dua monitor Shinobi, Macbook Air, iPad Air, serta perlengkapan kamera lainnya.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Badung. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan sesuai KUHP,” tutup Kasi Humas Polres Badung Aiptu Ayu Inastuti.

Kasus ini menambah daftar kejadian pencurian yang menyasar wisatawan asing di kawasan vila. Polisi mengimbau pengelola vila maupun wisatawan agar meningkatkan sistem keamanan, terutama di area wisata yang sepi. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru