PROBALI, MANGUPURA – DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Badung dan dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, jajaran kepala OPD, Forkopimda Badung serta undangan lainnya. Penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, sebelum kesepakatan ditandatangani, pembahasan telah melalui mekanisme antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Seluruh tahapan tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rapat paripurna ini merupakan pengambilan keputusan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan bersama Bupati Badung terkait KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Anom Gumanti.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan 2026, pembahasan akan dilanjutkan pada tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD. Pemkab Badung dan DPRD menargetkan seluruh proses hingga penetapan APBD Perubahan 2026 dapat dirampungkan pada September 2026.
Kesepakatan tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan program dan belanja perubahan sesuai prioritas pembangunan. Salah satu fokus yang mendapat perhatian adalah penguatan anggaran infrastruktur, yang dalam rancangan perubahan APBD 2026 porsinya mencapai 59,80 persen. (*)



