spot_img

Tiga WNA Nigeria Dideportasi dari Bali, Satu Gunakan Izin Tinggal Palsu Berkedok Investor

Porbali.Id, Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dalam Operasi Bali Becik. Salah satu dari mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan berpura-pura sebagai investor, sementara dua lainnya terbukti overstay selama dua tahun.

Ketiga WNA itu yakni inisial KUE (32) diamankan pada 19 Mei 2025 di kawasan Pura Demak, Denpasar Barat. Ia tercatat sebagai manajer PT VGIM FAMILY dan memegang izin tinggal sebagai investor. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak dapat diverifikasi, bahkan struktur organisasi pun tidak jelas.

“Yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan bukti kegiatan usaha yang sah. Ini indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal dengan modus investor fiktif,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Jumat, 30 Mei 2025.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2026 Membludak, Ribuan Penumpang di Terminal Mengwi Tertunda Akibat Macet Gilimanuk

Setelah proses detensi selama seminggu, KUE dideportasi pada 26 Mei 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – Lagos.

Sementara dua WNA Nigeria lainnya yakni dengan inisial CMA (28) dan FSP (34). Mereka berdua juga diamankan karena overstay lebih dari dua tahun. Keduanya melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan WNA yang overstay lebih dari 60 hari dikenai sanksi deportasi dan penangkalan.

“Deportasi terhadap CMA dan FSP dilakukan pada 27 Mei 2025, juga melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Lagos via Doha,” jelasnya.

Lebih lanjut R. Haryo Sakti menegaskan bahwa Operasi Bali Becik merupakan bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA. Diakui oprasi itu tidak sekadar program rutin, namun merupakan alarm dini terhadap potensi penyusupan modus baru dalam skema izin tinggal.

Baca Juga:  Bali Dikepung Sampah, PSEL Denpasar Raya Jadi Taruhan Besar Pemerintah

Di era digital dan globalisasi, visa bukan lagi sekadar stempel di paspor, tapi juga pintu masuk terhadap sistem hukum dan kedaulatan sebuah negara.

“Bali bukan tempat bermain bagi mereka yang berniat menyalahgunakan keramahan kami,” tegasnya sembari mengatakan langkah ini penting untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan citra Bali di mata dunia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru