spot_img

Tetangga Kamar Sendiri Digasak, Pencuri Kamera Rp50 Juta di Ubud Dibekuk Usai Terekam CCTV

Probali.id, GIANYAR – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria di kawasan penginapan Ubud berakhir memalukan. Setelah nekat membobol kamar tetangganya sendiri dan membawa kabur kamera profesional senilai Rp50 juta, pelaku akhirnya diringkus jajaran Polsek Ubud usai wajah dan aksinya terekam jelas kamera CCTV.

Pelaku diketahui bernama Andi Irwan Muluk (28), pria asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap polisi setelah penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV yang merekam dirinya masuk ke kamar korban melalui jendela yang terbuka.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Patra House, Gang Soka, Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar.

“Pelaku masuk melalui jendela kamar korban yang saat itu dalam keadaan terbuka. Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku mengambil kamera beserta perlengkapannya,” ujar Kapolsek, Kamis 14 Mei 2026

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

Korban dalam kasus ini adalah Fikri Muhammad (31), mahasiswa asal Jakarta Selatan yang tinggal sementara di penginapan tersebut. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin malam, 9 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.

Saat itu korban baru kembali ke kamar usai keluar membeli makan malam. Namun sesampainya di kamar, korban mendapati kamera Nikon D850 lengkap dengan lensa, adaptor charger, dan baterai miliknya sudah hilang dari atas meja kamar.

Korban yang panik kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik penginapan, I Gusti Made Arsana. Keduanya lalu memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang diketahui merupakan penghuni kamar sebelah korban masuk secara diam-diam melalui jendela. Pelaku tampak keluar sambil membawa kamera curian sebelum akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan tas ransel hitam.

Baca Juga:  Perkuat Budaya Bersih dan Citra Pariwisata Bali, Bupati Adi Arnawa Pimpin Korve di Pantai Munggu

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan langsung melapor ke Polsek Ubud.

Berbekal rekaman CCTV dan identitas pelaku, tim opsnal Polsek Ubud bergerak melakukan pencarian. Hingga akhirnya pada Selasa, 12 Mei 2026, petugas yang sedang patroli di kawasan Jalan Raya Ubud mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri identik seperti dalam rekaman CCTV.

Saat dihentikan dan diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Andi Irwan Muluk dan tidak bisa mengelak ketika polisi menunjukkan hasil rekaman CCTV.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” terang Kompol I Wayan Putra Antara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera Nikon D850, lensa AF-S Nikkor 28-300 mm, adaptor kamera Nikon, dan satu buah baterai Nikon.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Komisi I dan Panitia Khusus DPRD Bali

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Ubud juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga serta memastikan pintu maupun jendela kamar terkunci saat meninggalkan penginapan.

“Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada,” tegasnya. (*)

 

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru