Probali.id, Mangupura – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Badung, Senin (28/7).
Dalam sidang tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan dan persetujuan terhadap tiga agenda strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Badung, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029, Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, I Wayan Puspa Negara selaku Ketua yang sekaligus Pembaca Pandangan Umum (PU) Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 telah disusun secara komprehensif dan responsif terhadap tantangan ke depan, serta mencerminkan semangat optimisme Badung dalam menghadapi ketidakpastian global dan regional. “Kami melihat dokumen RPJMD ini telah mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah lima tahun ke depan,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi atas kerja keras tim panitia khusus (pansus), sekretaris daerah, Bappeda, dan seluruh perangkat daerah dalam proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut. Dokumen RPJMD yang telah difinalisasi pada 24 Juli 2025 tersebut dinilai layak untuk segera diverifikasi gubernur dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Terkait raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023, Fraksi Gerindra menilai perubahan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta sebagai upaya untuk menyesuaikan tarif dengan perkembangan terkini.
Beberapa penyesuaian tarif yang disoroti antara lain: Tarif parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000., Tarif kendaraan roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, dan Penyesuaian tarif parkir di tempat khusus juga mengalami perubahan yang dinilai wajar dan realistis.
“Kami memahami penyesuaian ini sejalan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan Permendagri No. 35 Tahun 2023, sekaligus merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Fraksi Gerindra menyatakan mendukung percepatan pengesahan perubahan perda ini, serta mendorong pemerintah daerah agar segera menyampaikan hasil perubahan ke Kemendagri dan Kemenkeu paling lambat 7 hari kerja setelah ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Gerindra juga menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan KUA serta PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Peningkatan pendapatan daerah sebesar 4,58% dari Rp10,67 triliun menjadi Rp11,16 triliun dan belanja daerah yang naik 20,82% menjadi Rp12,7 triliun lebih mendapat perhatian khusus dari Fraksi Gerindra.
Khusus untuk belanja modal dan pinjaman daerah senilai Rp1,4 triliun yang diarahkan untuk pembebasan lahan dan pembangunan jalan baru di wilayah Kuta Selatan dan Kuta Utara, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh sebagai solusi jangka panjang atas kemacetan lalu lintas.
Namun, Fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan penting. Yakni sinkronisasi data izin usaha dengan data NPWPD dan NOPD yang masih timpang. “Karena informasi yang kami dapat, bahwa tidak kurang dari 40.060 ijin usaha
telah terbit di Badung, akan tetapi disinyalir terdata hanya ada 10.467 npwpd dan nopd, hal ini perlu segera disingkronisasi / diequalisasi, jika benar maka akan ada tambahan 29.593 NPWPD baru yang berarti ada potensi pad akan naik signifikan,” jelasnya.
Selain itu, penguatan SDM dan fasilitas pariwisata berbasis nilai-nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dukungan terhadap penertiban bangunan ilegal di Pantai Bingin dengan tetap memperhatikan dampak sosial masyarakat. “Mengembalikan fungsi lahanya serta kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas statemen bupati untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak pasca pembongkaran. Kami sejalan pula dengan bupati bahwa pantai Bingin menjadi warning untuk tertib investasi di Kabupaten Badung, terangnya.
Fraksi ini juga mengusulkan rekayasa lalu lintas jangka pendek untuk mengurai kemacetan di titik-titik padat. Fraksi Gerindra juga mengapresiasi atas keselarasan RPJMD dengan program nasional “Tri Sula Presiden” meliputi Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, dan layanan kesehatan gratis.
Mengakhiri pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menegaskan komitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengawas dan kontrol terhadap pelaksanaan anggaran dan pembangunan daerah. Fraksi juga mendorong penguatan pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah, murah, sederhana, efisien, efektif dan produktif. Rapat paripurna Keenam Masa Sidang Ketiga, dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi tiga wakilnya serta para anggota fraksi. Hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi OPD terkait dan undangan lainnya. (*)



