Probali.id, MANGUPURA – Tim Yustisi Pemkab Badung yang dipimpin Satpol PP Badung membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (12/2/2026). Pembongkaran ini dilakukan karena penutupan saluran irigasi tanpa izin dan membuat para petani kesulitan mengairi sawah mereka.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, menjelaskan bahwa pembongkaran ini berdasarkan surat perintah Bupati Badung.
“Giat pembongkaran penutup saluran irigasi di Subak Munggu adalah tindak lanjut dari surat perintah pembongkaran dari Bupati Badung,” katanya.
Penutupan saluran irigasi ini melanggar dan tanpa izin, serta mempersulit para petani untuk mendapatkan air. Pembongkaran ini juga atas permohonan dari Pekaseh Subak Munggu.
Saluran irigasi yang ditutup berada di wilayah Subak Munggu, Desa Munggu, yang mengairi sawah seluas 17 Ha. Penutupan saluran irigasi ini menyebabkan air tersumbat, kekurangan air di areal sawah, tumpukan sampah, dan banjir saat hujan.
Pembongkaran ini dilakukan setelah DPUPR Badung dan Satpol PP Badung melakukan survey ke lokasi pada akhir tahun 2025 lalu. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menekankan pentingnya menjaga saluran irigasi agar tidak mengganggu aktivitas pertanian masyarakat. (*)



