Probali.id, MANGUPURA– Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, Senin (27/4/2026) sore. Penggerebekan dilakukan menyusul laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang memimpin langsung operasi tersebut didampingi sejumlah pejabat utama Polresta Denpasar dan Polsek Kuta. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah warga negara asing (WNA) serta satu warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di dalam guest house tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop dan jaringan internet berbasis satelit.
Sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu WNI. Di antara WNA tersebut terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam, laptop, tablet, perangkat jaringan internet, serta atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri.
Kapolresta Denpasar menyatakan seluruh WNA yang diamankan saat ini masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Polresta Denpasar, Polsek Kuta, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Bali. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bali guna memastikan status keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.
Polresta Denpasar memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta memberikan perlindungan terhadap para korban. ana



