Probali.id, KARANGASEM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi pemerintah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karangasem I Made Santika di Aula Kanya Badra Paramartha, Jumat 8 Mei 2026
Konferensi pers turut dihadiri Kajari Karangasem Shinta Ayu Dewi RR, Kasatreskrim Polres Karangasem Alberto Diovant, perwakilan Pertamina Patra Niaga, Kadisperindag Kabupaten Karangasem, tokoh masyarakat, dan awak media.
Dalam keterangannya, AKBP I Made Santika menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan subsidi LPG 3 kilogram sebesar Rp87,6 triliun dalam APBN 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat rentan di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik.
“Disparitas harga antara gas subsidi dan non-subsidi seringkali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Praktik pengoplosan ini sangat merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah gudang yang berlokasi di Banjar Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas pengoplosan gas sedang berlangsung.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial PE diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus pemilik gudang, sementara IWAS berperan sebagai penanggung jawab usaha. Tiga tersangka lainnya, yakni INK, IKRAP, dan RBB bertugas sebagai pelaku pengoplosan. Sedangkan IMK, IW, YJ, JM, dan NWS bertugas sebagai sopir, pengangkut, serta penjual hasil gas oplosan.
Modus yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Proses pemindahan dilakukan menggunakan pipa kuningan, besi batangan, dan bantuan es batu untuk mempercepat perpindahan tekanan gas.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran. Rinciannya, 869 tabung LPG 3 kilogram warna hijau dalam kondisi kosong, 723 tabung ukuran 12 kilogram dengan berbagai kondisi, 172 tabung ukuran 5,5 kilogram, serta 24 tabung ukuran 50 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil pick up Daihatsu dan dua unit truk Isuzu Elf yang digunakan untuk distribusi hasil oplosan hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi turut mengamankan puluhan pipa stainless sebagai alat oplos, timbangan digital, segel plastik, dan karet pentil.
Berdasarkan hasil penyidikan, usaha ilegal tersebut telah beroperasi selama 54 hari sejak 26 Februari 2026. Akibat aktivitas tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp714.420.000, sementara para pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan ilegal sebesar Rp281.340.000.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta penyesuaian pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Kapolres.
Menutup konferensi pers, AKBP I Made Santika mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli gas elpiji, khususnya apabila menemukan harga yang tidak wajar atau segel tabung yang mencurigakan.
“Kami meminta kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi demi tegaknya keadilan dan keamanan di wilayah Karangasem,” tegasnya. (*)



