spot_img

Polres Badung Ungkap 17 Kasus Pencurian Selama Juni, 17 Tersangka Diamankan

PROBALI, MANGUPURA – Polres Badung mengungkap 17 kasus tindak pidana pencurian selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, 17 kasus yang berhasil diungkap terdiri atas 10 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan tujuh kasus pencurian biasa (cusa). Pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Badung bersama jajaran Polsek.

“Dari 17 laporan polisi yang berhasil kami ungkap, seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Lobby Polres Badung, Senin (6/7).
Rinciannya, Satreskrim Polres Badung mengungkap lima kasus, Polsek Kuta Utara tujuh kasus, Polsek Abiansemal empat kasus, dan Polsek Mengwi satu kasus.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Pemedek IBTK 2026, Pengelola Pura Besakih Siapkan Skema Parkir Berlapis

Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan perumahan, vila, areal persawahan, pertokoan hingga warung. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya lima sepeda motor, delapan telepon genggam, satu laptop, satu kamera beserta lensa, satu drone DJI, satu mobil Toyota Calya, satu televisi, satu speaker, 1.477 meter kabel fiber optik, 24 bungkus rokok, serta sejumlah peralatan pertukangan dan barang bukti lainnya.
Kapolres menjelaskan para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. Sasaran pencurian beragam, mulai dari kendaraan bermotor, perangkat elektronik, barang dagangan hingga material proyek.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Badung beserta Polsek jajaran dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif agar situasi kamtibmas di Kabupaten Badung tetap aman dan kondusif,” katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci kendaraan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Baca Juga:  Nyonya Rasniathi Serahkan Paket Sembako ke Petugas Damkar: Apresiasi Dalam Menangani Bencana di Badung

Para tersangka pencurian biasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru