PROBALI, MANGUPURA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Ruang Rapat Gosana II, Lantai II, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Kamis (2/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi rancangan regulasi tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara serta anggota Pansus I Made Tomy Martana Putra dan I Wayan Sandra. Hadir pula Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa, Tim Ahli Komisi I DPRD Badung, dan Tim Ahli Bapemperda DPRD Badung yang memberikan masukan akademis terhadap materi Raperda.
Dari unsur eksekutif, rapat dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Keduanya menyampaikan penjelasan dan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing terkait materi yang sedang dibahas.
Pembahasan dalam rapat merupakan tindak lanjut hasil konsultasi Pansus ke Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyempurnaan substansi Raperda.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Pansus DPRD Badung menelaah berbagai ketentuan dalam Raperda untuk memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat peran organisasi kemasyarakatan, serta mendukung terwujudnya kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan di Kabupaten Badung. (*)



