Probali.id, MAPUPURA – Komisi I dan Komisi II DPRD Badung melaksanakanĀ Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) atau sidak terkaitĀ laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran sempadan sungai di Villa Trinity Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, 7 Oktober 2025. Sidak menghadirkan OPD terkait, yaitu Kepala DPMPTSP, Kasatpol PP, Kadis PUPR Badung serta Camat Kuta Utara dan Perbekel Desa Canggu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada memimpin Sidak atau Kunjungan Kerja Lapangan (KKL), yang juga dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung, yaitu Made Rai Wirata, Wayan Puspa Negara, I Putu Dendy Astra Wijaya, I Wayan Edy Sanjaya dan Wayan Sugita Putra.
Lanang Umbara menyatakanĀ terkait adanya laporan masyarakat, ternyata sudah ditindaklanjuti Satpol PP Badung terkait adanya pembangunan yangĀ keluar dari Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga mereka melakukan pencaplokan badan sungai.
“Kami tindak tegas harus melaksanakan pembongkaran dengan fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula, sebelum adanya pembangunan tersebut,” kata Lanang Umbara.
Mengenai deadline, lanjutnya harus sesuai dengan SOP yang seringkali dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Badung dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3. “Untuk SP 1, 2 dan 3 itu sambil menunggu itikad baik mereka, seperti tadi saya sampaikan kehadapan Kuasa Hukum daripada Owner,” kata Lanang Umbara, sembari melakukan SOP, pihaknya juga menghimbau agar dilakukan pembongkaran secara mandiri.
Jika tidak dibongkar mandiri,Ā DPRD Badung akan melakukan rekomendasi bertindak tegas, agar bangunanĀ dibongkar dan membekukan izin usaha yang mereka miliki. “Mereka kan baru punya IMB, izin lainnya memangĀ belum dikeluarkan dari PUPR dan DPMPTSP, karena tidak sesuai,” tegasnya.Ā (*)



