Probali.id, MANGUPURA – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) lintas komisi untuk membahas kegiatan usaha Penanaman Modal Asing (PMA), Selasa (5/5).
Rapat kerja tersebut digelar menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali terkait pembatasan kegiatan usaha PMA di wilayah Bali.
Raker lintas komisi itu bertujuan menyikapi kebijakan tersebut sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan usaha PMA di Kabupaten Badung berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan dan perizinan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Badung mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung.
Melalui forum tersebut, DPRD Badung berharap tercipta sinergi antarperangkat daerah dalam mengawal kebijakan pembatasan PMA sekaligus memberikan kejelasan arah pembangunan dan investasi berkelanjutan di Kabupaten Badung.
Pimpinan DPRD Badung menegaskan, kebijakan pembatasan PMA menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap investasi asing agar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal Bali. (*)



