MANGUPURA, Probali.id – Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Badung, Dr. I Gede Wijaya mewanti-wanti kepada calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Khusus calon PPPK Badung yang telah dinyatakan lulus tes pada tahap I saat ini masih melakukan pemberkasan sampai batas akhir 31 Januari 2024.
Gede Wijaya menyatakan, secara umum pemberkasaan tidak akan menggugurkan kelulusan calon PPPK sepanjang berkas yang disampaikan sesuai dengan syarat. Namun demikian bisa saja kelulusan gugur bila tidak bisa membuktikan kebenaran berkas yang menjadi persyaratan.
“Kalau sudah lengkap berkasnya, silahkan upload dalam waktu yang sudah ditentukan. Bilamana masih ada yang ragu, silahkan tanya langsung ke sat kami di BKPSDM atau di masing-masing OPD ada perpanjangan kepegawaian,” ujarnya Wijaya, Kamis (16/1).
Segala berkas yang diunggah dalam proses pemberkasan untuk pengusulan NIPPPK akan menjadi data kepegawaian. Untuk itu, terang dia, pengisian wajib dilakukan dengan cermat sesuai dengan yang dipersyaratkan. Pihaknya juga menegaskan, berkas yang diunggah akan dilakukan verifikasi terlebih dulu di tim daerah sebelum di verifikasi oleh pusat.
“Jadi akan ada verifikasi di daerah, bilamana ada yang dirasa kurang lengkap atau belum jelas, akan dikonfirmasi ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Bilamana terjadi kesalahan dalam unggah berkas, apakah calon kelulusan PPPK akan digugurkan? “Dalam proses pemberkasan daftar riwayat hidup berbeda dengan pemeriksaan waktu pendaftaran awal. Untuk PPK toleransi sudah sangat tinggi apalagi pemberkasan untuk NIPPPK ini. Akan ada konfirmasi ulang, semaksimal mungkin akan dilakukan sehingga tidak sampai menggugurkan,” terangnya.
Berdasarkan pengalaman kelulusan calon ASN itu digugurkan, lanjut dia, bila ditemukan pemalsuan. “Kalau disinyalir data ditampilkan saat pendaftaran dan sampai lulus ternyata sekarang dikonfirmasi melalui pemberkasan tidak benar data itu. Itu berarti ada unsur pemalsuan data itu dilakukan oleh peserta yang bersangkutan, yang seperti itu bisa sampai menggugurkan kelulusan,” terang Wijaya. (*)



