spot_img

DPRD Badung Bahas Raperda Pemberdayaan Ormas

PROBALI, MANGUPURA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menggelar rapat kerja (raker) penyerapan aspirasi dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di Ruang Madya Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Raker dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., dan Sekretaris I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si., serta dihadiri anggota Pansus dan berbagai unsur pemerintahan serta perwakilan Ormas di Kabupaten Badung.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Ranperda tentang Ormas dari Lembaga Penelitian Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung, Kepala Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., Kepala Satpol PP Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, para camat, perbekel, lurah, serta perwakilan Ormas.

Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi ini merupakan tahapan kelima dalam penyusunan Raperda. Berbagai masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, pengurus Ormas hingga pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan akan menjadi bahan penyempurnaan sepanjang sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Lanang Umbara menilai aspirasi dari tingkat akar rumput memiliki nilai strategis karena berangkat dari pengalaman dan kondisi nyata di lapangan. Salah satu isu yang mengemuka yakni pentingnya memperkuat pendataan dan pengawasan keberadaan Ormas di Kabupaten Badung.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang jelas mengenai Ormas yang aktif, kegiatan yang dijalankan serta kontribusinya kepada masyarakat. “Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.

Raker juga membahas keberadaan Ormas yang dinilai memiliki keterkaitan dengan iklim investasi di Kabupaten Badung. Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Badung membutuhkan situasi usaha yang aman, nyaman dan kondusif. Lanang Umbara menegaskan Ormas harus menjadi mitra masyarakat dan pemerintah, bukan menjadi sumber gangguan terhadap kegiatan investasi. “Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Meski menekankan pentingnya penataan dan pengawasan, Lanang Umbara menegaskan Raperda tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi keberadaan Ormas. Perda nantinya diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan Ormas terdata, dievaluasi dan diberdayakan secara tepat. DPRD Badung juga memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan di lapangan sesuai kewenangan.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” paparnya.

Setelah tahapan penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan melanjutkan pembahasan terhadap berbagai masukan yang telah diterima. Aspirasi yang relevan, sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat akan diakomodasi dalam Raperda, sedangkan masukan di luar materi muatan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Pansus menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026. Lanang Umbara berharap regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menciptakan tata kelola Ormas yang tertib, transparan dan produktif, sekaligus memberi ruang bagi Ormas untuk berkontribusi dalam pembangunan, menjaga persatuan, serta mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat Badung. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru