Probali.id, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya melakukan transformasi pengelolaan sampah dengan mewajibkan pemilahan dari sumber. Kebijakan ini disampaikan dalam Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Sampah yang digelar di Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4).
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengatakan kondisi pengelolaan sampah di daerahnya telah berada pada tahap serius. Hal itu ditandai dengan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang sudah overload serta masih menggunakan sistem open dumping yang tidak sesuai regulasi nasional.
“Jika tidak segera bertransformasi, akan muncul risiko lingkungan, sosial, hingga konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mewajibkan penutupan TPA dengan sistem open dumping. Karena itu, Pemkab Buleleng akan melakukan pembenahan pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Salah satu langkah utama adalah kewajiban masyarakat memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran, seperti membuang sampah sembarangan, pembakaran sampah tidak sesuai aturan, serta tidak melakukan pemilahan. Sanksi akan diberlakukan bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan hukum.
Bupati Sutjidra mengajak seluruh elemen, mulai dari OPD, pemerintah desa, dunia usaha, hingga masyarakat untuk terlibat aktif dalam kebijakan tersebut.
“Kondisi TPA Bengkala menjadi peringatan bahwa sistem lama sudah tidak mampu lagi menampung beban sampah,” ujarnya. (*)



