spot_img

Curi Dua Motor di Vila Kawasan Umalas, Pria Asal Sumba Ditangkap Polisi

 

Probali.id, MANGUPURA – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kali ini pelaku menyasar dua unit sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah vila di Jalan Umalas, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod.

Satu orang pelaku berinisial UBN, pria asal Sumba, berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Annas Yoga Wicaksana.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/18/III/2026/Polsek Kuta Utara tertanggal 3 Maret 2026.

Ps Kasi Humas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 03.05 Wita.

Baca Juga:  Kegiatan Gerakan Pasar Murah di Desa Bongkasa Dihadiri Langsung TP. PKK Badung

Korban yang merupakan wisatawan asal Prancis berinisial KCAM mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman vila tempatnya menginap di kawasan Umalas.

“Saat itu korban memarkir sepeda motornya di halaman vila pada Kamis malam, 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.40 Wita. Namun korban tidak mengunci stang sepeda motor tersebut dan keesokan harinya kendaraan sudah tidak ada,” ujar Inastuti, Selasa 10 maret 2026

Sekitar pukul 03.45 Wita, korban mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di halaman vila telah hilang.

Dua kendaraan yang dicuri yakni satu unit Honda Scoopy tahun 2013 warna hitam merah bernopol DK 3844 FL milik korban, serta satu unit Honda Scoopy tahun 2023 warna hitam silver bernopol DK 4852 FCX milik saksi Ni Made Sudarmi.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Wajibkan Pemilahan Sampah, TPA Bengkala Overload

“Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp23 juta,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga sepanjang Jalan Umalas 1, polisi mengidentifikasi pelaku berjumlah tiga orang.

Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial UBN. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yakni Andre dan Alfon yang juga berasal dari Sumba.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku pencurian dilakukan dengan cara mendorong sepeda motor secara bergantian karena stang kendaraan tidak terkunci. Motor hasil curian rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Kuta Utara masih melakukan pengembangan kasus guna memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver bernopol DK 4852 FCX.

“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru