Probali.id, MANGUPURA – Tempat wisata dan rekreasi di Bali kini dilarang keras melakukan peragaan gajah tunggang atau peragaan tunggang gajah.
BKSDA Bali bahkan mengancam akan memberi sanksi tegas bahkan sampai pencabutan ijin apabila ini dilanggar.
Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang.
Terkait aturan baru ini, Balai KSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Lembaga Konservasi di Provinsi Bali dan memonitor implementasi SE tersebut.
Balai KSDA Bali memberikan apresiasi kepada Bali Zoo yang telah menghentikan peragaan gajah tunggang mulai 1 Januari 2026. Langkah ini diharapkan dapat diikuti oleh lembaga konservasi lainnya di Bali.
Balai KSDA Bali menegaskan kepada seluruh Lembaga Konservasi di Provinsi Bali untuk mematuhi SE Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025. Jika masih ada lembaga konservasi yang melakukan peragaan gajah tunggang,
Balai KSDA Bali akan mengambil sikap tegas, berupa pemberian Surat Peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)



