PROBALI.ID, MANGUPURA – Penutupan total TPA Suwung renana akan dilakukan pada 23 Desember 2025. Semua itu sesuai surat pemberitahuan Gubernur Bali Wayan Koster bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025. Dalam instruksi itu, Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta segera menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA Suwung dan mempercepat pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Terus terang kita ini cukup berat. Namun disatu sisi upaya itu memang sudah kita lakukan, hanya saja karena keterbatasan sarana dan prasarana kita pengolahan sampah baik itu TPS3R, TPST belum maksimal karena melihat jumlah sampah di Badung,” kata Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat ditemui Rabu 10 Desember 2025.
Pihaknya mengaku sampah kiriman atau sampah laut juga saat ini sangat banyak. Meski bukan kewenangan pemkab Badung namun sampah itu menepi di pesisir pantai di Kabupaten Badung.
“Sampah sungai juga saat ini banyak. Kami saat ini juga melakukan normalisasi sungai, karena kemarin juga mengalibatkan banjir. Nah sampah ini juga akan dibawa ke mana?,” tanya Adi Arnawa.
Pihaknya mengaku semua ini sangat susah bagi Badung. Bahkan belum musim angin barat sampah kiriman di Badung sudah mencapai 15 ton setiap harinya.
“Rencana nanti kita akan ada pertemuan dengan bapak gubernur lagi. Semuga nanti ada solusi. Meski saya juga sudah berusaha dalam mencari solusi namun perlu dibahas disama,” katanya.
Pihaknya berharap semua itu bisa dipertimbangkan, mengingat Badung termasuk Bali belum siap dalam menangani sampah. Bahkan sampah berbasis sumber juga susah dilakukan namun belum juga maksimal. (*)



