spot_img

Pengangkatan CPNS/PPPK Ditunda, Pemkab Badung Tetap Jalan? Begini Kata BKPSDM!

Mangupura, Probali.id – Pemerintah Pusat memutuskan untuk melakukan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Badung telah secara resmi menerima surat dari Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya pun memberikan penjelasan terhadap informasi penundaan pengangkatan CASN baik CPNS maupun PPPK 2024.

Dijelaskan berdasarkan surat dari BKN Pusat, sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Maret 2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024;

1. Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi T.A. 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.

Baca Juga:  Hadiri HUT Ke-26 DWP, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Apresiasi Dedikasi dan Peran Strategis Perempuan

2. Dalam proses Penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak Instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

3. Sehubungan dengan angka 1 dan 2, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK, sebagai berikut:

a. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS:

1) Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

2) Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

3) Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:

1) Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup 2026 Badung Gelar Aksi Kurve Serentak di Benoa

2) Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.

3) Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

4. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.

5. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.

6. Bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.

7. Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.

Baca Juga:  Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

8. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.

9. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

10. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.

Atas surat itu, Wijaya memengaskan tetap mengikuti keputusan pemerintah pusat. “Mengikuti kebijakan pusat. Sesuai surat terlampir,” kata Wijaya, Senin (10/3/2025).

Wijaya juga menjelaskan proses rekrutmen PPPK tahun 2 tahun 2024 tetap berlanjut meskipun ada penundaan pengangkatan dari pemerintah pusat. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru