PROBALI, BADUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap penyelenggaraan event Bali Silent Disco Run di Canggu, Kuta Utara, Badung, yang diduga melanggar aturan keimigrasian sekaligus memicu polemik karena dituding mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut praktik yang dilakukan penyelenggara tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, munculnya komunitas yang diduga membatasi peserta berdasarkan kewarganegaraan merupakan bentuk eksklusivitas yang tidak boleh terjadi di wilayah Indonesia.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” tegas Hendarsam, Jumat (24/7).
Pernyataan itu muncul setelah viral tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan seorang WNI ditolak bergabung ke komunitas tersebut, sementara pemohon berkewarganegaraan asing justru diterima. Dugaan perlakuan berbeda berdasarkan kewarganegaraan memicu kecaman luas di media sosial.
Imigrasi mengungkap penyelenggara kegiatan diduga melibatkan dua warga negara Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37) yang sama-sama memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura pada 23 Juli 2026 dan kini resmi masuk daftar penangkalan (cekal).
Selain mencekal kedua WNA tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil pihak penjamin, PT SIG, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas kedua orang asing tersebut selama berada di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan penggunaan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendarsam menegaskan WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau event organizer di Indonesia. Peran mereka hanya diperbolehkan sebagai kru atau official dalam kegiatan tertentu yang melibatkan artis atau performer internasional.
Ia juga menginstruksikan jajaran Imigrasi Bali untuk menindak tegas apabila ditemukan WNA lain yang menjadi penyelenggara kegiatan tanpa hak.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap maraknya aktivitas komunitas asing di Bali yang dinilai mulai menciptakan ruang eksklusif dan aturan sendiri. Pemerintah menegaskan seluruh kegiatan yang melibatkan WNA harus tunduk pada hukum Indonesia tanpa pengecualian. (*)



