PROBALI, DENPASAR – Sebanyak 38 warga negara asing (WNA) asal India menjalani proses persidangan perdana terkait kasus penipuan daring (scamming) dan judi online di wilayah hukum Bali. Para terdakwa sebelumnya diamankan oleh Direktorat Siber Polda Bali sejak Februari 2026 di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit laptop, delapan unit komputer PC dan desktop, kartu memori, serta sejumlah koper berisi pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anom Rai, menjelaskan bahwa seluruh terdakwa sedianya menjalani sidang perdana pada Selasa 23 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Semua seharusnya disidangkan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan terkait promosi, peran bandar, dan pengelolaan konten judi secara online. Ancaman hukumannya berkisar antara empat hingga 10 tahun penjara apabila terbukti dalam persidangan,” ujar Anom Rai.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, persidangan terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Senin pekan depan.
Sementara menunggu jadwal persidangan berikutnya, seluruh terdakwa dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan puluhan warga negara asing dalam dugaan praktik judi online dan penipuan daring di Bali. (*)



