spot_img

DLH Buleleng Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Target Hentikan Open Dumping di TPA Bengkala

Probali.id, BULELENG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng mempercepat langkah penataan pengelolaan sampah menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 tentang penghentian sistem open dumping di TPA Bengkala.

Kebijakan ini menjadi dasar transformasi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di daerah tersebut.
Sebagai langkah awal, Kepala DLH Buleleng Gede Putra Aryana didampingi jajaran menghadiri undangan warga untuk memberikan sosialisasi dan edukasi di Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penarukan, Minggu (26/4). Kegiatan ini menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumber.

Aryana menegaskan bahwa kebijakan kementerian menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk berbenah dalam pengelolaan sampah. “Keputusan Kementerian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk berbenah,” ujarnya.

Baca Juga:  TP PKK Badung Gelar Aksi Sosial Peduli Badung

Ia menekankan, pengelolaan sampah tidak bisa lagi bergantung pada tempat pembuangan akhir semata. “Pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada TPA Bengkala,” tegasnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan melalui pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. “Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,” jelas Aryana.

Selain edukasi, pemerintah daerah juga menetapkan jadwal pembuangan sampah yang wajib dipatuhi masyarakat. “Untuk jadwal pagi, masyarakat diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 05.00 Wita hingga 07.00 Wita,” ungkapnya.

Sementara itu, pada sore hari jadwal pembuangan diberlakukan pada rentang waktu tertentu. “Pada sore hari, jadwal pembuangan berlangsung pukul 17.00 Wita hingga 20.00 Wita,” tambahnya.
DLH juga menerapkan sistem ganjil-genap dalam pembuangan sampah ke transfer depo. “Pada tanggal ganjil, masyarakat diwajibkan membuang sampah organik, sedangkan pada tanggal genap untuk sampah anorganik dan residu,” paparnya.

Baca Juga:  Wabup Badung Tinjau TPST Mengwitani, Serahkan Bantuan dan Apresiasi Petugas Kebersihan

Aryana menyebut kebijakan tersebut sebagai strategi percepatan dalam menekan volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala. “Semakin baik masyarakat memilah sampah dari sumbernya, maka semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya ini merupakan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan sampah secara bertahap. “Ini langkah konkret agar persoalan sampah di Buleleng bisa diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” imbuhnya.

DLH Buleleng memastikan sosialisasi dan edukasi akan terus digencarkan ke desa dan kelurahan lainnya. “Edukasi akan terus kami lakukan agar transformasi pengelolaan sampah berjalan optimal,” tegas Aryana.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025, TPA Bengkala dilarang menerapkan sistem pembuangan terbuka. Pemerintah daerah pun diwajibkan menghentikan open dumping paling lambat 31 Juli 2026 serta menyiapkan sistem pengelolaan baru yang lebih ramah lingkungan. (*)

Baca Juga:  Pidato Perdana Bupati Adi Arnawa di DPRD Badung: Jabarkan Misi Sapta Kriya Adi Cipta

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru